be a good moeslim and dies as suhada

Date

Sunday, 17 May 2015

Yang muda untuk MUSI RAWAS UTARA. Mengapa tidak?

        
             Tahun 2015 adalah tahun dimana banyak polemik mengenai pemilihan kepala daerah provinsi maupun kabupaten. Dimana belum lama ini ada isu yang sangat hebo antara pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat melalui pemilu dan pemilihan langsung melalui poting anggota DPRD. Terlepas dari itu Pemilu dengan terbuka oleh rakyat adalah salah satu bentuk kemajuan demokrasi di negeri ini kita selaku warga negara harus menjaga kemajuan demokrasi ini. 
                  Salah satu daerah yang akan segera melakukan Pemilu adalah Kabupaten Musi Rawas Utara. Kabupaten atau daerah Otonom baru ini tidak lama lagi akan mengadakan pemilihan umum untuk pemilihan bupati yang pertama kalinya. Kabupaten yang terbentuk dua tahun silam ini akan mendapatkan tantangan untuk melakukan pemilihan yang bersih, jujur, aman,dan terbuka. Dengan mayoritas penduduk yang terbagi dari berbagai suku , penduduk di harapkan bisa memilih pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas tinggi, pemimpin yang tau apa yang di butuhkan masyarakat MURATARA saat ini. Baru-baru ini banyak nama-nam besar yang cukup terkenal di kalangan masyarakat MURATARA sudah mendeklerasikan diri sebagai calon bupati MUSI RAWAS UTARA.  Dari nama-nam tersebut ada juga yang tergolong masih muda dari segi usia turut serta meramaikan pemilihan Umum pertama di MURATARA.
"Anda juga dapat berpatisipasi dengan menyebut calon bupati pilihan anda di Facebook lalu tulis di kolom status anda https://docs.google.com/forms/d/1jOycse2_Lp3vzuxmEVJ6L1-kNkSJFz9VvdjSsSJaxT0/viewform .maka akan timbul link formulirnya silakan mencoba"

Sebagai masyarakat yang akan memilih kita harus juga tau apa saja syarat menurut Undang-Undang.


 Berikut syarat calon kepala daerah yang di draft RUU Pilkada tanggal 8 September 2014 yang diperoleh detikcom, Senin (15/9/2014):

 Pasal 13

(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas;

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota;

f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana maker dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya.

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

 i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. tidak berstatus sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dari daerah lain

 p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.

q. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur/penjabat bupati/penjabat walikota;

r. memiliki visi, misi dan program strategis mengacu pada RPJPD;

s. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;

t. tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 2 (dua) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana;

u. berhenti sementara dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota petahana sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;

v. berhenti sementara/non aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

 w. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur dan bupati/walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD;

x. berhenti dari jabatan organik/jabatan struktural maupun fungsional bagi anggota TNI/Polri dan PNS;

y. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

z. melampirkan Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

aa. menyerahkan daftar riwayat hidup.

bb. tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan wali kota


              dari uraian diatas dapat simpulkan calon Bupati dan Wakil bupati dapat juga dari kolongan-kolongan muda asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kalau yang mudah bisa mengapa harus yang sudah tua jadi panutan, maju terus muratara.

No comments:

Post a Comment